Pengertian Bagian-bagian Jalan

ceritakemul
2 min readSep 30, 2022

--

Diposting oleh ceritakemul

Pengertian Bagian-bagian Jalan

Bagi kita kadang tidak begitu faham istilah atau bagian jalan yang sering kita pakai atau lewati, sepeti apa itu Apa itu Rumaja rumija? Bahu jalan itu yang mana? Apa yang dimaksud dengan Rumaja? Apa yang dimaksud dengan badan jalan? dan Apa yang dimaksud dengan badan jalan?.

Menurut PP №34 Tahun 2006 Tentang Jalan, jalan memiliki bagian-bagian yang diberi nama ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja). pejalan kaki dan lain-lain.

Merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.

Terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.

Merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.

Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut:

a. Jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;

b. Jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;

c. Jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan

d. Jalan kecil 11 (sebelas) meter.

JALUR LALU LINTAS

di mana n = jumlah lajur.

2) Fungsi median adalah untuk:

4) Median dapat dibedakan atas :

FASILITAS PEJALAN KAKI

Originally published at https://ceritakemul.blogspot.com.

--

--

No responses yet